Sidoarjo, Pointernews.net | 4 Agustus 2026 – Berawal dari pengaduan sejumlah warga Perumahan Trosobo yang merasa resah dengan aktivitas keluar-masuk sepeda motor pada jam-jam tertentu di kawasan Jalan Trosobo Utama 1, tim investigasi JI-News melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasil investigasi menemukan dugaan adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga berasal dari pengisian berulang di SPBU Pertamina 54.612.46, Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, awak media menemukan sekitar lima jeriken plastik berkapasitas 35 liter dan sekitar 15 galon air mineral. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun di lapangan, sebagian besar wadah tersebut diduga telah berisi Pertalite yang dipindahkan dari tangki sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 15 hingga 17 liter.
Hasil penelusuran juga mengarah pada dugaan bahwa wadah-wadah tersebut dimiliki oleh empat pelaku usaha toko kelontong yang dikenal masyarakat sebagai pemilik Toko Madura. Mereka diduga memperoleh Pertalite melalui pembelian secara berulang menggunakan sepeda motor bertangki modifikasi di SPBU Pertamina 54.612.46.
Selama proses investigasi, awak media mendapati kendaraan yang sama diduga berulang kali keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite, kemudian menuju lokasi penampungan yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari SPBU. Berdasarkan hasil pemantauan, satu kendaraan diduga dapat melakukan pengisian hingga lima sampai tujuh kali sebelum BBM dipindahkan ke dalam jeriken maupun galon.
Selain itu, awak media memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang tip sebesar Rp2.000 kepada oknum operator setiap kali pengisian dilakukan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari operator maupun manajemen SPBU agar diperoleh pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Warga sekitar mengaku tidak pernah mengetahui adanya izin dari lingkungan setempat terkait aktivitas penampungan BBM di kawasan permukiman tersebut. Sejumlah warga yang dimintai keterangan juga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi mengenai penggunaan lokasi tersebut sebagai tempat penyimpanan BBM. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena penyimpanan BBM di lingkungan permukiman dinilai dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di SPBU. Dengan jarak lokasi penampungan yang hanya sekitar 500 meter dari SPBU, aktivitas pengisian berulang diduga dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Masyarakat mempertanyakan bagaimana kendaraan yang sama diduga dapat berulang kali melakukan pengisian tanpa adanya tindakan pencegahan, serta bagaimana fungsi operator, pengawas, dan penanggung jawab SPBU dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penyaluran BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, warga berharap pihak Pertamina, instansi pengawas, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari operator, pengawas, penanggung jawab, dan manajemen SPBU Pertamina 54.612.46 serta pihak-pihak lain yang disebut dalam temuan investigasi. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik. Red (tim).