Sidoarjo, Pointernews.net | 28 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat budaya antikorupsi sekaligus meningkatkan nilai-nilai integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas, Jumat (28/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.”
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, nepotisme maupun berbagai bentuk pelanggaran integritas. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyatukan pemahaman seluruh aparatur bahwa pencegahan korupsi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pimpinan, melainkan merupakan kewajiban dan komitmen bersama seluruh pegawai dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi, potensi benturan kepentingan, kewajiban menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan, serta mekanisme pelaporan apabila gratifikasi tidak dapat ditolak. Berdasarkan penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Bentuknya dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma maupun fasilitas lainnya.
Hal yang menjadi perhatian utama adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Dalam kondisi tersebut, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum atas penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 12C mengatur mekanisme pelaporan. Gratifikasi yang diterima dapat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kewajiban pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Karena itu, pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sangat jelas: jangan mengambil risiko dengan menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban. Tolak sejak awal apabila memungkinkan dan laporkan sesuai mekanisme apabila pemberian tidak dapat ditolak.
Di tingkat daerah, pengendalian gratifikasi juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Perbup tersebut menggantikan Perbup Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2016 karena diperlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Dokumen LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 juga mencatat Perbup Nomor 78 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana materi sosialisasi yang disampaikan, aparatur wajib menolak gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pengendalian gratifikasi juga melibatkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK serta melakukan koordinasi lanjutan terkait status gratifikasi.
Dalam praktiknya, pegawai yang menerima atau menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat melaporkannya melalui mekanisme UPG sesuai ketentuan daerah. Informasi mengenai sosialisasi Perbup 78 Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga menyebut mekanisme pelaporan melalui UPG perangkat daerah dan KPK.

Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, H. Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM., menekankan pentingnya kehati-hatian, profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pekerjaan, terutama pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah. Menurutnya, setiap proses pekerjaan harus dilaksanakan secara cermat, transparan, tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran suatu pekerjaan. Setiap volume, spesifikasi, kualitas dan progres pekerjaan harus diperiksa secara teliti sebelum dilakukan proses pembayaran. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pelaksanaan pekerjaan juga diharapkan dapat melibatkan unsur lokal sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Selain dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal, proses tersebut diharapkan dapat mempermudah evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Bachruni Aryawan juga mengingatkan pentingnya memperkuat proses perencanaan pekerjaan sejak tahap awal. Produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana harus diperiksa dan dievaluasi secara cermat agar tidak terdapat kesalahan, kekurangan maupun celah yang dapat menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan. Perencanaan yang baik, menurutnya, merupakan salah satu kunci untuk mencegah munculnya ruang bagi praktik permainan proyek, manipulasi pekerjaan maupun tindakan lain yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran pekerjaan harus bekerja secara profesional, objektif dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum,” menjadi semangat yang ditekankan dalam penguatan integritas tersebut.
Dalam kesempatan itu juga ditekankan bahwa setiap hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pengelolaan pekerjaan dan keuangan pemerintah. Temuan maupun rekomendasi hasil pemeriksaan harus menjadi bahan perbaikan agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi.
Seluruh aparatur dan pihak yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan Dinas P2CKTR diharapkan semakin tertib administrasi, teliti dalam bekerja dan bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil. Kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pekerjaan, tetapi justru untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi juga memberikan perhatian terhadap berbagai sektor yang memiliki potensi kerawanan gratifikasi, antara lain pelayanan kepada masyarakat, penyusunan anggaran, proses audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak serta kerja sama, hingga pengadaan barang dan jasa. Pada sektor-sektor tersebut, aparatur diminta memiliki kepekaan yang tinggi terhadap pemberian maupun fasilitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Integritas harus dijaga bukan hanya ketika ada pengawasan, tetapi juga ketika tidak ada orang lain yang melihat.
Sikap tersebut menjadi penting karena penyelenggaraan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan sistem. Dibutuhkan pula karakter aparatur yang memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak” terhadap gratifikasi, tidak menyalahgunakan kewenangan dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. UPG tidak hanya menerima laporan, tetapi juga dapat menjadi tempat konsultasi bagi pegawai yang menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau keraguan mengenai status suatu pemberian.
Dengan adanya UPG, aparatur diharapkan tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan gratifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. KPK juga menegaskan bahwa gratifikasi yang wajib dilaporkan harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. KPK menjelaskan bahwa pelaporan merupakan bagian penting dari mekanisme pengendalian gratifikasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., Sekretaris Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. Melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran Dinas P2CKTR diharapkan semakin memahami bahwa membangun budaya antikorupsi membutuhkan komitmen bersama. Pimpinan memiliki tanggung jawab memberikan keteladanan, sementara seluruh aparatur memiliki kewajiban menjaga amanah jabatan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Budaya antikorupsi harus dimulai dari hal-hal sederhana: bekerja sesuai aturan, tidak mencari keuntungan pribadi dari jabatan, menolak pemberian yang berkaitan dengan tugas, menghindari konflik kepentingan, tertib administrasi, terbuka dalam proses pekerjaan dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Penguatan integritas di lingkungan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo patut mendapat dukungan dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur, perumahan, permukiman dan tata ruang yang dibiayai oleh anggaran pemerintah merupakan amanah masyarakat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme dan integritas.
Semangat antikorupsi bukan sekadar slogan. Integritas harus diwujudkan dalam setiap keputusan, setiap pekerjaan dan setiap rupiah anggaran yang dikelola. Dukungan terhadap Dinas P2CKTR Sidoarjo untuk terus memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem, meningkatkan transparansi dan membangun aparatur yang berintegritas merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat.
Dengan semangat “tolak gratifikasi, jaga integritas, bekerja sesuai aturan dan berani melaporkan pelanggaran”, seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik. Pada akhirnya, jabatan adalah amanah, anggaran adalah uang rakyat, dan setiap pekerjaan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta kepada hukum. Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo diharapkan semakin kuat membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Semoga seluruh jajaran P2CKTR Kabupaten Sidoarjo senantiasa diberikan kekuatan, kejujuran dan keberanian untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Mari bersama memperkuat budaya antikorupsi, Tolak gratifikasi, Jaga integritas, Kawal pembangunan. Bekerja dengan amanah untuk Sidoarjo yang bersih, maju dan dipercaya masyarakat. Dukung semangat P2CKTR Kabupaten Sidoarjo untuk terus bekerja profesional, transparan dan berintegritas demi kepentingan masyarakat. Red (erw).