Sidoarjo, Pointernews.net | 21 September 2026 — Proyek Perbaikan Sistem Rumah Pompa Lippo yang berada di Jalan Mutiara Timur, di samping jembatan layang Sidoarjo–Malang, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Senin (21/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati menyoroti kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu segera dievaluasi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah material pasir yang diduga bercampur tanah serta komposisi adukan semen dan pasir pada pekerjaan pasangan pondasi.

Proyek tersebut bukan pekerjaan biasa. Infrastruktur rumah pompa dan busem penampung air mempunyai fungsi penting dalam pengendalian genangan, terutama karena kawasan sekitar Lippo disebut telah menjadi salah satu kawasan yang mengalami persoalan banjir berulang.
“Kawasan Lippo ini sejak dua tahun lalu langganan banjir. Makanya proyek perbaikan sistem Rumah Pompa Lippo yang berada di samping jembatan layang Sidoarjo-Malang harus kuat dan berkualitas,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo.
Berdasarkan data RUP yang tersedia, paket Perbaikan Sistem Rumah Pompa Lippo tercatat dengan kode RUP 64068900 dan nilai pagu Rp3.000.000.000. Paket tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan bersumber dari APBD. Informasi paket yang menjadi dasar pemberitaan ini adalah:
– Nama paket: Perbaikan Sistem Rumah Pompa Lippo
– Kode tender: 10138461000
– Kode RUP: 64068900
– Tanggal pembuatan: 21 Mei 2026
– Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi
– Metode: Tender pascakualifikasi, satu file, harga terendah sistem gugur
– Tahun anggaran: 2026
– Sumber dana: APBD
– Pagu: Rp3.000.000.000
– HPS: Rp2.999.946.050,31
– Penawaran/harga terkoreksi: Rp2.399.956.840,25
– Jenis kontrak: Harga satuan
– Penyedia: CV Alaric Karya
– Alamat penyedia: Puri Sejahtera Blok S1 No.05 RT 032/RW 004, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Dengan angka tersebut, nilai penawaran lebih rendah sekitar Rp599,99 juta dibandingkan HPS, atau sekitar 20 persen di bawah HPS. Angka ini sendiri bukan bukti adanya pelanggaran; kualitas pekerjaan tetap harus dinilai berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, volume, metode kerja, hasil pengujian material, dan hasil pemeriksaan pekerjaan.
CV Alaric Karya sendiri tercatat pernah mengerjakan pekerjaan konstruksi di wilayah Sidoarjo. Sebuah penelitian mengenai manajemen waktu proyek konstruksi juga mencatat CV Alaric Karya sebagai salah satu kontraktor yang menjadi objek studi pada proyek pembangunan bronjong di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.
Dalam sidak tersebut, Mimik Idayana mempertanyakan kualitas campuran yang digunakan pekerja. Menurut keterangan Wakil Bupati, pekerja menyebut perbandingan semen dan pasir yang digunakan adalah 1:4, sementara untuk pekerjaan yang sedang diperiksa diminta menggunakan 1:3.
“Kami tanya langsung pada pekerja, campuran semen dengan pasirnya 1:4. Seharusnya 1:3 agar pondasi bendungan pengendali banjir ini kuat. Harus diganti ketetapan 1:3 agar lebih kuat,” ujar Mimik.
Namun, persoalan rasio 1:3 atau 1:4 tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan perbandingan umum di lapangan. Yang menentukan adalah spesifikasi teknis kontrak, gambar kerja, RKS, metode pelaksanaan, serta persyaratan mutu yang ditetapkan untuk bagian pekerjaan tersebut.
Pedoman teknis pekerjaan pasangan batu memang mengenal sejumlah tipe adukan. Materi teknis Kementerian PUPR, misalnya, membedakan penggunaan adukan 1:2, 1:3, dan 1:4 berdasarkan fungsi dan kondisi struktur. Untuk pasangan batu yang terkena aliran air, salah satu pedoman menggunakan perbandingan 1 bagian semen dengan 3 bagian pasir, sementara 1:4 dapat digunakan untuk pasangan batu pondasi atau bangunan yang tidak terkena aliran air.
Artinya, untuk memastikan apakah penggunaan campuran 1:4 pada proyek Rumah Pompa Lippo benar-benar merupakan pelanggaran kontrak, dokumen RKS/spesifikasi teknis paket dan hasil pengujian laboratorium harus diperiksa.
Persoalan yang lebih serius adalah dugaan penggunaan pasir yang bercampur tanah. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan material yang ditentukan dalam spesifikasi pekerjaan. Karena proyek ini berkaitan dengan sistem pengendalian banjir, mutu material menjadi aspek penting.
Akan tetapi, istilah “pasir campur tanah” sebaiknya tidak berhenti sebagai penilaian visual. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengujian material dan pemeriksaan laboratorium sesuai spesifikasi kontrak. Dengan demikian, terdapat setidaknya beberapa pertanyaan teknis yang perlu dijawab:
1. Apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis kontrak?
2. Apakah pasir telah mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan/PPK?
3. Apakah terdapat hasil uji gradasi dan kandungan material yang tidak diinginkan?
4. Apakah terdapat hasil uji kuat tekan mortar?
5. Apakah perbandingan campuran 1:4 memang tercantum dalam RKS atau justru 1:3?
6. Apakah pekerjaan yang sudah terpasang harus dibongkar dan dikerjakan ulang?
7. Siapa yang melakukan pemeriksaan dan menyetujui material tersebut sebelum digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai saling tuding antara pemerintah, kontraktor, pekerja, dan pengawas. Dalam sidaknya, Wakil Bupati juga menyoroti pekerjaan penataan batu dinding busem penampung air yang dinilai belum selesai.
Kekhawatirannya adalah pekerjaan belum selesai ketika hujan dengan intensitas tinggi kembali terjadi.
“Kita temukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasinya, terutama pasir dan campuran semennya, karena debit air kalau hujan sangat tinggi,” jelas Wakil Bupati.
Target pekerjaan disebut harus selesai pada Desember 2026. Persoalannya bukan semata-mata mengejar persentase progres. Rumah pompa dan busem merupakan bagian dari sistem pengendalian air. Jika bagian struktur yang berfungsi menahan atau mengarahkan air tidak memenuhi spesifikasi, persoalannya dapat berdampak pada fungsi keseluruhan sistem ketika menerima beban air.
Karena itu, pengawasan seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan setiap item yang dibayar melalui APBD benar-benar sesuai volume dan mutu yang dipersyaratkan.
Wakil Bupati secara terbuka mengingatkan kontraktor agar tidak mengerjakan proyek secara sembarangan.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran APBD terus dikerjakan seenaknya. Kalau memang ada proyek yang sudah tidak sesuai dan tidak komitmen ke depan ya putus kontrak. Jangan main-main dengan menggunakan anggaran APBD.”
Pernyataan tersebut mempunyai konsekuensi administratif yang memang dikenal dalam rezim pengadaan pemerintah. Saat ini pengadaan barang/jasa pemerintah diatur antara lain oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur sanksi terhadap penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, menyebabkan kegagalan bangunan, melakukan kesalahan volume berdasarkan audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, maupun terlambat menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 78 mengatur bentuk sanksi administratif berupa antara lain pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, ganti kerugian dan/atau denda, sesuai jenis pelanggarannya. Setelah perubahan melalui Perpres 46/2025, pengenaan sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha. Untuk keterlambatan pekerjaan, Pasal 79 mengatur denda keterlambatan yang ditetapkan PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan dasar nilai kontrak/bagian kontrak tidak termasuk PPN.
Artinya, ancaman sanksi tidak otomatis berarti kontrak harus diputus. Penentuan sanksi harus melihat jenis pelanggaran, bukti, kontrak, hasil pemeriksaan, serta prosedur yang berlaku. Jika melalui pemeriksaan dan/atau audit terbukti penyedia menyerahkan pekerjaan dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak, maka ketentuan pengadaan pemerintah menyediakan instrumen sanksi.
Perpres 46/2025 secara khusus memasukkan tindakan menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit sebagai salah satu kondisi yang dapat dikenai sanksi administratif. Karena itu, jika dugaan pasir bercampur tanah benar, langkah yang semestinya dilakukan bukan sekadar teguran lisan. Pemeriksaan perlu dituangkan secara administratif dan teknis, termasuk: pengambilan sampel, pengujian, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, pengukuran volume, berita acara, instruksi perbaikan/pembongkaran apabila diperlukan, perhitungan kerugian apabila ada, penerapan sanksi sesuai kontrak dan peraturan.
Selain regulasi pengadaan, pekerjaan ini berada dalam rezim UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi serta sanksi administratif.
Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 59, yang berkaitan dengan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kemudian Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyedia dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jasa konstruksi dan sanksi administratif diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2020. PP ini mencakup kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, kegagalan bangunan, pengawasan, pengaduan, penyelesaian sengketa, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Jika kemudian terbukti terjadi kegagalan bangunan dan penyedia tidak memenuhi kewajiban memperbaiki atau mengganti kegagalan tersebut, PP 22/2020 juga mengatur mekanisme sanksi. Salah satunya denda administratif sebesar 5 persen dari nilai Jaminan Pelaksanaan, disertai tahapan penghentian sementara dan kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Namun perlu ditegaskan: dugaan material pasir bercampur tanah pada saat pembangunan belum otomatis berarti telah terjadi kegagalan bangunan. Status tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis sesuai ketentuan. Pertanyaan lain yang patut diawasi adalah apakah persoalan kualitas pekerjaan hanya merupakan persoalan kontraktual/administratif atau dapat berkembang menjadi perkara pidana.
Jawabannya bergantung pada bukti. Apabila hanya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tanpa bukti unsur pidana, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme kontrak, pengadaan, pemeriksaan teknis, audit dan sanksi administratif. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya rekayasa, pemalsuan dokumen, manipulasi volume, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur antara lain perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 UU 31/1999 memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Selain itu, UU 1/2023 tentang KUHP mengatur berbagai tindak pidana perbuatan curang, termasuk Pasal 492 mengenai penipuan dan Pasal 495 mengenai perbuatan curang yang menimbulkan kerugian ekonomi. Penerapan pasal pidana tetap membutuhkan pembuktian seluruh unsur tindak pidananya. Dengan kata lain, tidak tepat langsung menyebut kontraktor melakukan korupsi hanya karena ditemukan dugaan pasir bercampur tanah. Harus ada pemeriksaan dan bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur pidana.
Persoalan paling mendasar dari proyek ini adalah pertanggungjawaban uang publik. Nilai penawaran yang disebutkan mencapai Rp2.399.956.840,25. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Maka publik berhak mendapatkan jawaban yang terukur:
– Apakah material yang dipasang sudah sesuai spesifikasi?
– Apakah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi akan dibongkar dan diperbaiki tanpa membebani APBD?
– Apakah volume yang dibayar benar-benar sesuai volume yang terpasang?
– Apakah konsultan pengawas telah memberikan peringatan atau teguran sebelumnya?
– Apakah PPK telah melakukan pemeriksaan mutu material?
– Apakah tersedia hasil uji laboratorium pasir dan mortar?
– Dan apakah progres pekerjaan yang dilaporkan kepada pemerintah benar-benar sama dengan kondisi fisik di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dalam pengadaan pemerintah, pembayaran dan serah terima pekerjaan harus didasarkan pada hasil pekerjaan yang memenuhi ketentuan kontrak. Peraturan pengadaan juga mensyaratkan pemeriksaan sebelum serah terima hasil pekerjaan. Sorotan Wakil Bupati seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih objektif.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui PPK, konsultan pengawas dan instansi teknis perlu membuka serta memeriksa dokumen yang relevan, antara lain: kontrak pekerjaan, RKS/spesifikasi teknis, gambar kerja, daftar kuantitas dan harga, metode pelaksanaan, mix design atau ketentuan mortar, persetujuan material, hasil pengujian laboratorium, laporan harian dan mingguan, laporan progres fisik, dokumentasi pekerjaan, hasil pemeriksaan konsultan pengawas, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila terdapat perubahan spesifikasi atau volume.
Langkah tersebut akan menentukan apakah persoalan di lapangan merupakan kesalahan pelaksanaan yang harus diperbaiki, wanprestasi penyedia, kelalaian pengawasan, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Target selesai Desember 2026 memang penting. Tetapi proyek pengendalian banjir tidak cukup dinilai dari apakah konstruksi selesai tepat waktu. Yang lebih penting adalah apakah ketika hujan besar datang, sistem tersebut mampu menjalankan fungsi yang direncanakan.
Pekerjaan yang selesai cepat tetapi kualitas materialnya tidak memenuhi spesifikasi justru dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, pekerjaan yang harus diperbaiki karena ditemukan ketidaksesuaian seharusnya diperbaiki berdasarkan prosedur kontrak dan hasil pemeriksaan teknis. Karena itu, pengawasan perlu menempatkan mutu, fungsi, volume, waktu dan pertanggungjawaban APBD dalam satu pemeriksaan yang utuh.
Pernyataan Wakil Bupati Sidoarjo yang meminta kontraktor tidak mengerjakan proyek secara sembarangan menjadi pesan penting dalam konteks proyek yang dibiayai uang masyarakat.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran APBD terus dikerjakan seenaknya. Kalau memang ada proyek yang sudah tidak sesuai dan tidak komitmen ke depan ya putus kontrak. Jangan main-main dengan menggunakan anggaran APBD.”
Kini tantangannya bukan hanya memastikan pernyataan tersebut berhenti sebagai teguran di lapangan. Publik membutuhkan tindak lanjut yang dapat diverifikasi: apakah material yang diduga bermasalah diuji, apakah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi diperbaiki, apakah terdapat kerugian keuangan daerah, apakah konsultan pengawas menjalankan kewajibannya, dan apakah kontraktor memenuhi seluruh ketentuan kontrak.
Sebab proyek Rumah Pompa Lippo bukan sekadar pekerjaan konstruksi senilai miliaran rupiah. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan kawasan menghadapi genangan dan banjir. Jika dugaan ketidaksesuaian material terbukti, tindakan korektif harus dilakukan sebelum struktur ditutup dan sulit diperiksa kembali.
Dan jika ternyata setelah pemeriksaan teknis material maupun campuran dinyatakan memenuhi spesifikasi kontrak, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu dibuka kepada publik agar tudingan tidak berkembang tanpa dasar. Uang APBD harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya. Red (tim).