Sidoarjo, Pointernews.net | 1 November 2026 – Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Saluran Drainase Berkala se-Kabupaten Sidoarjo, dengan pekerjaan bertajuk Rehabilitasi Afv Pucang Kecamatan Sidoarjo, tepatnya di depan Warkop Sego Sambel Dermaga Gajah Timur, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek yang disebut masih berada dalam masa pemeliharaan tersebut diduga telah menunjukkan sejumlah kerusakan pada bagian konstruksi. Berdasarkan pengamatan tim awak media saat mendatangi lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah retakan pada permukaan plesteran, mulai dari retak memanjang hingga retak tidak beraturan.
Bahkan, pada bagian pasangan batu kali juga terlihat adanya retakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu konstruksi, serta efektivitas pengawasan selama proyek berlangsung.
Ironisnya, kerusakan tersebut ditemukan ketika proyek masih berada dalam masa pemeliharaan. Padahal, masa pemeliharaan merupakan periode ketika penyedia jasa masih mempunyai kewajiban untuk menjaga kondisi hasil pekerjaan dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disampaikan, proyek tersebut memiliki identitas sebagai berikut:
– Nama paket: Pemeliharaan Saluran Drainase Berkala se-Kabupaten Sidoarjo – Rehabilitasi Afv Pucang Kecamatan Sidoarjo.
– Kode paket: 10943677000.
– Kode RUP: 64075499.
– Tanggal pembuatan: 7 Juli 2026.
– Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.
– Jenis pengadaan: Pekerjaan konstruksi.
– Metode pengadaan: Pengadaan langsung.
– Tahun anggaran: 2026.
– Sumber dana: APBD Kabupaten Sidoarjo.
– Nilai pagu paket: Rp400.000.000,00.
– Nilai HPS: Rp199.961.130,24.
– Harga penawaran: Rp198.555.100,04.
– Harga terkoreksi: Rp198.555.100,04.
– Hasil negosiasi: Rp188.827.997,78.
– Jenis kontrak: Harga satuan.
– Status paket: Selesai.
Dalam informasi yang diterima redaksi, pelaksanaan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Sinergi Aircond Indonesia, yang beralamat di Perumahan Citra Amanda Blok D/2312, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, jasa konsultan pengawas disebut dimenangkan oleh CV. Lavina Cipta Persada, beralamat di Perumahan Puri Sejahtera 3 Blok S1-05, RT 32 RW 04, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak yang diinformasikan sebesar Rp19.556.668,00.
Nilai kontrak konsultan pengawas tersebut perlu dibedakan dari nilai hasil negosiasi paket pekerjaan konstruksi sebesar Rp188.827.997,78. Hal yang menjadi perhatian bukan semata-mata munculnya retakan pada konstruksi, melainkan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa setelah kerusakan tersebut ditemukan ketika masa pemeliharaan masih berlangsung.
Dalam uraian singkat pekerjaan pada data LPSE, khususnya ruang lingkup pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi pada poin VIII, disebutkan kewajiban:
“Melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan konstruksi.”
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang patut diperhatikan oleh pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak. Apabila benar kerusakan terjadi selama masa pemeliharaan dan termasuk dalam tanggung jawab penyedia jasa, maka perbaikan bukan sekadar persoalan kesediaan kontraktor, melainkan bagian dari kewajiban pelaksanaan kontrak.
Lantas, mengapa masih ditemukan retakan pada bagian plesteran maupun pasangan batu kali? Apakah kerusakan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan teknis? Apakah sudah ada instruksi perbaikan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait. Keberadaan konsultan pengawas dalam pekerjaan konstruksi mempunyai peran penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.

Dengan ditemukannya retakan pada sejumlah bagian konstruksi, fungsi pengawasan juga patut dievaluasi. Publik berhak mengetahui apakah konsultan pengawas telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala, membuat laporan pengawasan, mendokumentasikan kondisi pekerjaan, dan menyampaikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jika kerusakan tersebut telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan dan tanggung jawab profesional pihak terkait. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian konsultan harus didasarkan pada dokumen pengawasan, kontrak jasa konsultansi, dan hasil pemeriksaan teknis.
Retakan pada konstruksi saluran drainase bukan persoalan yang patut dianggap sepele, terlebih pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengendalian aliran air. Masyarakat tentu berharap saluran yang telah direhabilitasi mampu berfungsi sebagaimana mestinya, terutama ketika intensitas hujan meningkat dan debit air sungai bertambah.
Apabila keretakan dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penanganan yang tepat, dikhawatirkan dapat berkembang menjadi kerusakan yang lebih serius. Potensi dampaknya bergantung pada kondisi struktur, tingkat kerusakan, serta karakteristik aliran air di lokasi.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan kosmetik pada permukaan plesteran. Jangan sampai anggaran daerah yang dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur justru menghasilkan bangunan yang kembali membutuhkan penanganan dalam waktu singkat.
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk menjadi dasar evaluasi.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah.
Pasal 59 mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal 63 mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 98 mengatur sanksi administratif terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
Sanksi administratif dalam Pasal 98 meliputi: Peringatan tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.
Perlu ditegaskan, Pasal 98 berkaitan dengan kegagalan bangunan, sehingga tidak setiap retakan otomatis dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan. Harus ada penilaian sesuai ketentuan teknis dan hukum.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi landasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pelaksanaan kontrak, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup, spesifikasi teknis, jadwal, dan ketentuan kontrak. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga mengatur batas nilai pengadaan langsung pekerjaan konstruksi paling banyak Rp400.000.000,00.
Dengan demikian, penggunaan metode pengadaan langsung pada paket dengan hasil negosiasi Rp188.827.997,78 secara nominal berada di bawah batas tersebut. Hal ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran metode pengadaan. Akan tetapi, kesesuaian proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban hasilnya tetap harus diperiksa.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak mengatur bahwa pekerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan dapat diberikan masa pemeliharaan sesuai kebutuhan. Dalam hal terdapat masa pemeliharaan, penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan atau diberlakukan retensi sesuai ketentuan kontrak.
Konsekuensinya, PPK perlu memastikan kewajiban pemeliharaan benar-benar dipenuhi sebelum dilakukan serah terima akhir dan penyelesaian hak pembayaran atau pengembalian jaminan.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 603 dan Pasal 604.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pasal 603 KUHP dapat menjadi ketentuan yang relevan. Ancaman pidananya: Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda kategori II sampai kategori VI.
Berdasarkan ketentuan kategori denda dalam KUHP, kategori II sebesar Rp10 juta dan kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 604 KUHP mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya: Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda kategori II sampai kategori VI.
Kedua pasal tersebut bukan berarti setiap pekerjaan yang retak atau tidak sesuai harapan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan seluruh unsur tindak pidananya, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, khususnya PPK dan pejabat yang berwenang, perlu segera mengambil langkah konkret. Beberapa hal yang patut dilakukan antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan Rehabilitasi Afv Pucang.
2. Meminta kontraktor pelaksana memberikan penjelasan mengenai penyebab munculnya retakan.
3. Memerintahkan perbaikan apabila kerusakan terbukti menjadi tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan.
4. Meminta konsultan pengawas menyampaikan laporan pengawasan dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
5. Memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kontrak.
6. Memastikan jaminan pemeliharaan atau retensi tetap berlaku sesuai ketentuan kontrak.
7. Tidak terburu-buru melakukan serah terima akhir apabila kewajiban pemeliharaan belum diselesaikan.
8. Melakukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berdampak pada keuangan daerah.
Proyek yang menggunakan uang rakyat wajib menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui dokumen administrasi, tetapi juga melalui kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Masa pemeliharaan seharusnya menjadi kesempatan bagi penyedia jasa untuk memastikan hasil pekerjaan tetap dalam kondisi sebagaimana dipersyaratkan kontrak.
Oleh sebab itu, temuan retakan di lokasi Rehabilitasi Afv Pucang patut menjadi perhatian serius. Jangan sampai masa pemeliharaan hanya menjadi formalitas administratif, sementara kerusakan fisik di lapangan tidak memperoleh penanganan. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar proyek yang dinyatakan selesai dalam sistem pengadaan. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang berkualitas, aman, berfungsi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi berharap Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka. Apabila ditemukan kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia, kontraktor harus segera melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Sebab, uang yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan uang rakyat. Maka, kualitas dan pertanggungjawabannya juga harus berpihak kepada kepentingan rakyat.
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi data pengadaan dan pengamatan visual di lokasi. Penyebab retakan, tingkat kerusakan, kesesuaian spesifikasi, serta ada atau tidaknya pelanggaran masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, serta Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Red (tim).