Lokasi: Jalan Raya Kedung Sumur, Canggu, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Jawa Timur 61352 – Waktu Observasi: 27 Februari 2026 pukul 09.05 WIB
Mojokerto, Pointernews.net | 27 Februari 2026 — Tim dari PROGIB Jawa Timur bersama awak media menemukan lokasi yang diduga berfungsi sebagai gudang penyimpanan dan pengolahan jumbo bag bekas yg berserakan pinggir jln raya besar fi duga tanpa izin sah di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Observasi pada 27 Februari 2026 menunjukkan kondisi yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Di lokasi tersebut ditemukan tumpukan besar jumbo bag bekas yang tidak terkelola dengan baik yh berserakan pingir jln raya besar serta adanya tanda-tanda aktivitas pengolahan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihak pengusaha di duga belum memiliki ijin pengolahan sampah/bahan bekas sesuai peraturan, dan juga belum menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Aktivitas semacam ini tunduk pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 16 ayat (1) yang mewajibkan setiap pelaku usaha pengolahan sampah untuk memiliki izin resmi.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Ormas PROGIB Jawa Timur mengajukan permintaan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, memberhentikan sementara seluruh aktivitas jika terbukti tidak memiliki izin sah, memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, serta menuntut pihak pengusaha untuk melakukan perbaikan lingkungan jika ditemukan dampak negatif.
Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Tim PROGIB bersama berbagai media , siap memberikan dukungan data serta informasi tambahan jika diperlukan, dengan harapan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tepat dan cepat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban usaha di Provinsi Jawa Timur. Red (tim).