Mojokerto, Pointernews.net | 6 Agustus 2026 — Berdasarkan hasil aduan dari warga sekitar lokasi, tim investigasi Media Sinar Pos bersama beberapa media online lainnya menemukan temuan serius terkait penyimpanan limbah di bengkel mobil Purnama Auto Service milik Bapak Khamin, yang berlokasi di Dusun Pasinan Etan, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya ditemukan tumpukan limbah berbahaya, pihak bengkel sendiri secara tertulis mengakui belum memiliki izin resmi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada 4 Agustus 2026, tim media melihat sisa oli bekas yang berada di dalam drum, filter oli bekas, kain majun terkontaminasi pelumas, serta sisa lumpur dan komponen mesin bekas yang dibiarkan terbuka tanpa penampung aman dan tertutup rapat. Limbah‑limbah tersebut tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena mengandung sisa pelumas dan logam berat, yang berpotensi meresap ke tanah dan mencemari sumber air warga sekitar.
Bukti yang lebih menguatkan muncul saat tim media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada orang yang mengaku sebagai pengurus maupun pekerja bengkel. Dalam pesan tertulis tersebut, pihak bengkel secara terang‑terangan mengiyakan bahwa sampai saat ini belum memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin teknis TPS B3 untuk menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan ke pihak pengelola limbah berizin. Tidak memiliki izin TPS B3 saja sudah merupakan pelanggaran hukum. Pengakuan ini sejalan dengan temuan lapangan, dan secara tegas melanggar Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melihat tumpukan sisa oli bekas di dalam drum, filter oli, dan komponen mesin bekas yang menumpuk tanpa pengelolaan penyimpanan yang aman dan tertutup rapat, Media Sinar Pos bersama awak media online lainnya menegaskan: apapun yang terjadi, bengkel tersebut harus DIHENTIKAN SEMENTARA / DILIBURKAN terlebih dahulu. Operasional tidak boleh dilanjutkan sebelum mengantongi izin TPS Limbah B3 dan membuktikan penyimpanan limbah B3 sesuai standar hukum yang berlaku. Risiko pencemaran tanah dan air sudah sangat nyata dan membahayakan lingkungan serta warga sekitar.
Selain masalah limbah, hasil pengecekan silang juga menunjukkan bangunan bengkel tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga operasional bangunan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan bangunan sesuai peraturan yang berlaku.
Media Sinar Pos bersama media online lainnya telah mengirimkan laporan resmi ke Polres Mojokerto Kota cq. Kasat Reskrim, dengan rekomendasi agar segera dilakukan inspeksi mendadak, verifikasi kelengkapan izin, penghentian sementara operasional bengkel, dan penindakan sesuai hukum jika terbukti melanggar. Surat laporan juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta pimpinan bengkel yang bersangkutan.
Redaksi Media Sinar Pos bersama awak media online lainnya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan meminta instansi berwenang menindak tegas demi melindunghbt i lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Red (tim).