Mojokerto, Pointernews.net | 2 Januari 2026 – Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Kabupaten Mojokerto secara resmi mengirimkan surat somasi peringatan kepada CV Tunggal Jaya Mandiri, sebuah usaha furniture yang beroperasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran serius terkait perizinan usaha dan lingkungan hidup.

CV Tunggal Jaya Mandiri diketahui menjalankan kegiatan usaha di dua lokasi berbeda dalam satu desa. Lokasi pertama berada di Dusun Ngaglek dan telah dilengkapi papan nama perusahaan, sementara lokasi kedua di Dusun Greol tidak memiliki papan nama sama sekali. Selain itu, ditemukan adanya aktivitas pengurukan dan pengembangan bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk izin pengeringan tanah serta Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).
PROGIB menilai usaha tersebut belum memenuhi sejumlah perizinan wajib, antara lain Laporan Studi Dampak Lingkungan (LSD) atau dokumen UKL/UPL, izin pengelolaan dan pemeliharaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) beserta izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3, izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin siteplan, izin pembuangan air limbah, serta perizinan pengeringan tanah.
Ketua PROGIB Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan teknis lainnya. Apabila dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, kesehatan masyarakat, serta ketertiban tata kelola pembangunan di wilayah tersebut.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, PROGIB menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak CV Tunggal Jaya Mandiri. Di antaranya adalah melakukan pengecekan ulang dan melengkapi seluruh perizinan yang belum dimiliki, memasang papan nama perusahaan yang jelas di seluruh lokasi usaha khususnya di Dusun Greol, serta menyampaikan konfirmasi tertulis mengenai langkah perbaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak somasi diterima.
PROGIB juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat itikad baik dan langkah konkret dari pihak perusahaan, maka permasalahan ini akan dilaporkan kepada instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPBD, hingga aparat penegak hukum.
Surat somasi tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait sebagai bahan pemantauan dan tindak lanjut. Red (srh).