Bojonegoro, Pointernews.net | 19 Juni 2026 – Seorang perempuan berinisial E (25), warga Dusun Badug, Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan mengalami luka serius pada bagian kepala sebelah kanan dan kiri setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat kos pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya dan seorang laki-laki berinisial A.T.A. (26) yang diketahui merupakan warga Desa Jatigede, RT 001 RW 001, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, sedang membahas suatu permasalahan yang kemudian berujung cekcok.
Korban mengaku cekcok tersebut berlanjut menjadi tindakan kekerasan fisik. E menyatakan dirinya diduga dipukul dan ditendang berkali-kali hingga mengalami luka serius pada bagian kepala sebelah kanan dan kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan menjalani pemeriksaan visum et repertum. Berdasarkan keterangan yang diperoleh korban, hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak penganiayaan.
Pada Jumat (19/6/2026), korban didampingi sejumlah awak media mendatangi Polsek Sumberrejo untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Namun, menurut keterangan korban, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi dan belum melakukan penangkapan terhadap terlapor. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban yang berharap adanya langkah hukum yang lebih cepat dan tegas.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku agar korban memperoleh keadilan dan masyarakat merasa aman,” ujar salah satu pihak yang mendampingi korban.
Korban dan sejumlah awak media juga menyampaikan kekhawatiran karena terlapor disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan masyarakat. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
– Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.
– Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
– Pasal 351 ayat (3) KUHP: Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.
2. Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat
– Apabila penyidik dan pengadilan menilai luka yang dialami korban termasuk kategori luka berat, maka pelaku dapat dijerat:
– Pasal 354 ayat (1) KUHP: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
– Pasal 354 ayat (2) KUHP: Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara.
Dalam perkara pidana, keputusan untuk melakukan penangkapan berada pada kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hasil visum, keterangan saksi, keterangan korban, rekaman CCTV (jika ada), serta barang bukti lainnya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi perhatian serius masyarakat. Ketika korban telah menjalani visum dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, publik umumnya berharap adanya kepastian hukum melalui penyelidikan yang cepat, profesional, dan transparan.
Meski penyelesaian melalui mediasi kerap ditempuh dalam sejumlah perkara tertentu, dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka serius merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan hukum dan keselamatan korban. Oleh karena itu, masyarakat menilai setiap laporan harus ditangani secara serius berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Korban E berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya, memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Korban juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, harus ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Red (yc).